Perkuat Kepercayaan Investor, Manajer Investasi Bersiap Diperingkat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri tengah bersiap mengikuti aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemeringkatan manajer investasi (MI) dan reksadana. Dalam Peraturan OJK Nomor 15/2025, penilaian terhadap MI dilakukan setelah perusahaan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit untuk satu tahun buku.
Selain itu, mengelola produk reksadana yang efektif dalam periode yang sama. Menurut Presiden Direktur PT Eastspring Investments Indonesia, Sulystari , pihaknya telah berpartisipasi dalam pilot project bersama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak sekitar dua tahun lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan