Perkuat Kepercayaan Investor, Manajer Investasi Bersiap Diperingkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri tengah bersiap mengikuti aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemeringkatan manajer investasi (MI) dan reksadana. Dalam Peraturan OJK Nomor 15/2025, penilaian terhadap MI dilakukan setelah perusahaan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit untuk satu tahun buku.
Selain itu, mengelola produk reksadana yang efektif dalam periode yang sama. Menurut Presiden Direktur PT Eastspring Investments Indonesia, Sulystari , pihaknya telah berpartisipasi dalam pilot project bersama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak sekitar dua tahun lalu.
