Perkuat Pengawasan Industri, OJK Kini Mengatur Pengalihan Piutang Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalihan piutang perbankan kini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank diperbolehkan melakukan pengalihan atau menerima piutang, tetapi tak bisa membeli kembali piutang yang telah dialihkan. Ini termaktub dalam POJK Nomor 26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, praktik pengalihan piutang sejatinya telah dilakukan bank umum selama ini. Namun, belum ada payung hukum dari OJK terkait hal tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.