Perkuat Pengawasan Industri, OJK Kini Mengatur Pengalihan Piutang Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalihan piutang perbankan kini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank diperbolehkan melakukan pengalihan atau menerima piutang, tetapi tak bisa membeli kembali piutang yang telah dialihkan. Ini termaktub dalam POJK Nomor 26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, praktik pengalihan piutang sejatinya telah dilakukan bank umum selama ini. Namun, belum ada payung hukum dari OJK terkait hal tersebut.
