KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal norma Pasal 251 Kitab Undang Undang Hukum Dagang inkonstitusional bersyarat pada 3 Januari 2025 lalu dinilai bisa memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi perlindungan konsumen asuransi.
Ini lantaran perusahaan asuransi tidak bisa lagi membatalkan klaim asuransi secara pihak. Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh tentang urgensi perlindungan data pribadi konsumen asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.