Perlindungan Data Pribadi Konsumen Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal norma Pasal 251 Kitab Undang Undang Hukum Dagang inkonstitusional bersyarat pada 3 Januari 2025 lalu dinilai bisa memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi perlindungan konsumen asuransi.
Ini lantaran perusahaan asuransi tidak bisa lagi membatalkan klaim asuransi secara pihak. Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh tentang urgensi perlindungan data pribadi konsumen asuransi.
