Perlindungan Nasabah Diatur Lebih Detail di POJK Layanan Digital Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah kebocoran data jadi momok pada era digitalisasi seperti sekarang. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan perlindungan data pribadi dalam salah satu poin di Rancangan Peraturan OJK terkait layanan digital perbankan.
Salah satu poin yang tercantum dalam pasal 23, bank wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi milik nasabah. Tak hanya itu, bank juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah.
