Perlindungan Nasabah Diatur Lebih Detail di POJK Layanan Digital Bank

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah kebocoran data jadi momok pada era digitalisasi seperti sekarang. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan perlindungan data pribadi dalam salah satu poin di Rancangan Peraturan OJK terkait layanan digital perbankan.
Salah satu poin yang tercantum dalam pasal 23, bank wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi milik nasabah. Tak hanya itu, bank juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan