Perlindungan Saat Fintech Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar peminjam dana (borrower) teknologi finansial peer to peer (P2P) lending terus terjadi. Pemilik dana (lender) bisa gigit jari lantaran investasi mereka tak kembali.
Kasus terbaru yang ramai menjadi obrolan kala seorang lender Investree mengaku belum menerima pembayaran pokok. Beberapa waktu sebelumnya, kasus gagal bayar iGrow menyebabkan pemodal memilih membawa persoalannya itu ke pengadilan.
