ILUSTRASI. Peer to peer lending menyediakan asuransi bagi lender(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Ferry Saputra, Shifa Nur Fadila | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar peminjam dana (borrower) teknologi finansial peer to peer (P2P) lending terus terjadi. Pemilik dana (lender) bisa gigit jari lantaran investasi mereka tak kembali.
Kasus terbaru yang ramai menjadi obrolan kala seorang lender Investree mengaku belum menerima pembayaran pokok. Beberapa waktu sebelumnya, kasus gagal bayar iGrow menyebabkan pemodal memilih membawa persoalannya itu ke pengadilan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.