Berita Keuangan

Perlindungan Saat Fintech Gagal Bayar

Jumat, 05 Januari 2024 | 04:45 WIB
Perlindungan Saat Fintech Gagal Bayar

ILUSTRASI. Peer to peer lending menyediakan asuransi bagi lender(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra, Shifa Nur Fadila | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar peminjam dana (borrower) teknologi finansial peer to peer (P2P) lending terus terjadi. Pemilik dana (lender) bisa gigit jari lantaran investasi mereka tak kembali.

Kasus terbaru yang ramai menjadi obrolan kala seorang lender Investree mengaku belum menerima pembayaran pokok. Beberapa waktu sebelumnya, kasus gagal bayar iGrow menyebabkan pemodal memilih membawa persoalannya itu ke pengadilan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru