ILUSTRASI. Pemerintah mesti melakukan diplomasi perdagangan dari sisi penurunan hambatan non tarif. REUTERS/Kham
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar perjanjian dagang Indonesia bertambah sejak ditandatanganinya kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 15 November 2020 lalu. Agar tak cuma menambah portofolio, Indonesia perlu mendorong diplomasi perdagangan yang lebih greget. Misalnya soal hambatan non tarif atau non tariff measures (NTM) yang selama ini justru lebih banyak menjadi batu sandungan pelaku usaha.
RCEP adalah kerjasama negara-negara ASEAN dengan enam mitra negara lain. ASEAN seperti diketahui terdiri dari 10 negara yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos dan Myanmar. Sementara enam negara mitra adalah China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan India.