Berita Pertambangan

Permen ESDM Soal Panas Bumi Bakal Direvisi

Sabtu, 20 Januari 2024 | 05:15 WIB
Permen ESDM Soal Panas Bumi Bakal Direvisi

ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) milik Star Energy Geothermal - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di Jawa Barat.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Pemberian Izin Pengusahaan Panas Bumi (IPB) dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. 

Perubahan beleid ini telah ditetapkan sebagai prolegnas di tahun 2024 subsektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru