Permen ESDM Soal Panas Bumi Bakal Direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Pemberian Izin Pengusahaan Panas Bumi (IPB) dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Perubahan beleid ini telah ditetapkan sebagai prolegnas di tahun 2024 subsektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
