ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) milik Star Energy Geothermal - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di Jawa Barat.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Pemberian Izin Pengusahaan Panas Bumi (IPB) dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Perubahan beleid ini telah ditetapkan sebagai prolegnas di tahun 2024 subsektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.