Permenkes Tembakau Membayangi Nasib Petani dan UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik kian memantik kekhawatiran. Bukan hanya pelaku industri hasil tembakau (IHT), kali ini kalangan petani, pekerja, hingga pedagang UMKM ikut mewanti-wanti dampak regulasi itu terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Saat ini rancangan regulasi masih berada pada tahap harmonisasi antar-kementerian/lembaga. Poin aturan yang menuai sorotan antara lain mengenai standardisasi kemasan plain packaging (kemasan rokok polos), batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan. Pemerintah menargetkan beleid ini terbit pada 26 Juli 2026, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengharuskan aturan pelaksana diterbitkan paling lambat dua tahun setelah PP itu diundangkan pada 26 Juli 2024.
Baca Juga: Menimbang Dampak Ekonomi di Balik Aturan Produk Tembakau
