Menimbang Dampak Ekonomi di Balik Aturan Produk Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik kembali memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah ingin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, namun di sisi lain pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menilai aturan itu berpotensi menambah tekanan terhadap dunia usaha, bahkan mengancam kelangsungan investasi hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengatakan draf aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan itu dinilai terlalu restriktif dan berisiko mengganggu iklim usaha di sektor hasil tembakau beserta industri pendukungnya. "Tanpa Rancangan Permenkes ini saja, IHT telah dibebani berbagai regulasi fiskal maupun nonfiskal. Mengesahkan aturan baru yang sangat restriktif akan membuat industri semakin rentan," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (15/7).
Baca Juga: Aturan Kemasan Rokok Polos Terus Menuai Polemik
