Berita HOME

Perjanjian Perdamaian Benny Tjokro & Nasabah Dinyatakan Sah dan Mengikat oleh Hakim

Rabu, 24 Juni 2020 | 10:49 WIB
Perjanjian Perdamaian Benny Tjokro & Nasabah Dinyatakan Sah dan Mengikat oleh Hakim

ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Okky Irwina Savitri dan para krediturnya, sah dan mengikat secara hukum. Ini merupakan putusan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky. Termasuk semua utang yang dilengkapi dengan personal guarantee Benny Tjokro, yang berasal dari PT Hanson International Tbk beserta entitas anaknya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Reksadana Emco, Asia Raya Kapital, Anugerah, Jakarta Emiten.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%