ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Okky Irwina Savitri dan para krediturnya, sah dan mengikat secara hukum. Ini merupakan putusan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky. Termasuk semua utang yang dilengkapi dengan personal guarantee Benny Tjokro, yang berasal dari PT Hanson International Tbk beserta entitas anaknya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Reksadana Emco, Asia Raya Kapital, Anugerah, Jakarta Emiten.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.