Perjanjian Perdamaian Benny Tjokro & Nasabah Dinyatakan Sah dan Mengikat oleh Hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Okky Irwina Savitri dan para krediturnya, sah dan mengikat secara hukum. Ini merupakan putusan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky. Termasuk semua utang yang dilengkapi dengan personal guarantee Benny Tjokro, yang berasal dari PT Hanson International Tbk beserta entitas anaknya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Reksadana Emco, Asia Raya Kapital, Anugerah, Jakarta Emiten.
