Perjanjian Perdamaian Benny Tjokro & Nasabah Dinyatakan Sah dan Mengikat oleh Hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perjanjian perdamaian antara Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Okky Irwina Savitri dan para krediturnya, sah dan mengikat secara hukum. Ini merupakan putusan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Perjanjian perdamaian tersebut mengikat, bagi para kreditur Benny Tjokro dan Okky. Termasuk semua utang yang dilengkapi dengan personal guarantee Benny Tjokro, yang berasal dari PT Hanson International Tbk beserta entitas anaknya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Reksadana Emco, Asia Raya Kapital, Anugerah, Jakarta Emiten.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.