Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk memperpanjang insentif tax holiday hingga 2026. Sekadar pengingat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 mengatur jangka waktu tax holiday hanya sampai Desember 2025.
Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan PMK anyar yang akan mengatur perpanjangan insentif bebas pajak tersebut. "Jadi PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan 2026," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kemkeu Febrio Nathan Kacaribu, Selasa (23/12).
