Perpanjangan PPKM Hingga 16-23 Agustus, Kegiatan Ekonomi Dibuka Secara Bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah Jawa dan Bali, perpanjangan berlaku sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021. Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali, periode perpanjangan lebih panjang sepekan, yakni sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, secara virtual di Jakarta, Senin (9/8), menyatakan sebagian besar indikator utama pada PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus 2021, mengalami perbaikan dibandingkan PPKM periode sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.