Perpres 27/2021 Tidak Menjawab Tantangan Ketidakefisienan Industri Angkutan Kapal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak seimbangnya muatan berangkat dengan muatan balik ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) masih menjadi kendala pelaku usaha perkapalan. Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2021 kemungkinan juga tidak akan signifikan menjawab kendala yang menyebabkan bisnis perkapalan.
Ketidakseimbangan muatan berangkat dan muatan balik terutama terjadi di wilayah Indonesia timur. Penyebabnya adalah pembangunan yang selama ini tidak merata. "Ketidakseimbangan muatan balik tersebut mengakibatkan biaya operasional transportasi laut menjadi tidak efisien," ujar Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto kepada KONTAN, Selasa (27/4).
