Perpres 27/2021 Tidak Menjawab Tantangan Ketidakefisienan Industri Angkutan Kapal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak seimbangnya muatan berangkat dengan muatan balik ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) masih menjadi kendala pelaku usaha perkapalan. Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2021 kemungkinan juga tidak akan signifikan menjawab kendala yang menyebabkan bisnis perkapalan.
Ketidakseimbangan muatan berangkat dan muatan balik terutama terjadi di wilayah Indonesia timur. Penyebabnya adalah pembangunan yang selama ini tidak merata. "Ketidakseimbangan muatan balik tersebut mengakibatkan biaya operasional transportasi laut menjadi tidak efisien," ujar Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto kepada KONTAN, Selasa (27/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan