Persaingan Uang Elektronik Kian Sengit, WeChat Pay Resmi Beroperasi
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Persaingan uang elektronik di dalam negeri kian sengit. Sejak awal tahun ini, WeChat Pay mengantungi izin dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, BI memberikan izin operasional ke Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang legal,” katanya, Sabtu (11/1) kemarin.
BI memberikan izin operasional ke Wechat Pay, setelah penyelenggara uang digital asal China itu menjalin kerjasama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk, yang termasuk dalam kelompok bank BUKU IV.
