Persaingan Uang Elektronik Kian Sengit, WeChat Pay Resmi Beroperasi
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Persaingan uang elektronik di dalam negeri kian sengit. Sejak awal tahun ini, WeChat Pay mengantungi izin dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, BI memberikan izin operasional ke Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang legal,” katanya, Sabtu (11/1) kemarin.
BI memberikan izin operasional ke Wechat Pay, setelah penyelenggara uang digital asal China itu menjalin kerjasama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk, yang termasuk dalam kelompok bank BUKU IV.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.