Persetujuan ETF Bitcoin di Pasar Spot, Tonggak Sejarah Pertumbuhan Industri Crypto?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Otoritas pasar modal Amerika The US Securities and Exchange Commission (SEC) pada hari Rabu akhrinya menyetujui reksadana berbasis produk mata uang kripto diperdagangkan di bursa atau dikenal dengan Exchange-Traded Funds (ETF).
Keputusan Otoritas pasar modal Amerika The US Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menyetujui reksadana berbasis produk mata uang kripto diperdagangkan di bursa atau dikenal dengan Exchange-Traded Funds (ETF) menjadi tonggak sejarah industri kripto yang telah memperjuangkan hal ini sejak sepuluh tahun terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.