Persetujuan ETF Bitcoin di Pasar Spot, Tonggak Sejarah Pertumbuhan Industri Crypto?
Kamis, 11 Januari 2024 | 07:20 WIB
ILUSTRASI. Mata uang digital Shiba, Lyra, Bitcoin dan Ripple. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Sumber: Reuters
| Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Otoritas pasar modal Amerika The US Securities and Exchange Commission (SEC) pada hari Rabu akhrinya menyetujui reksadana berbasis produk mata uang kripto diperdagangkan di bursa atau dikenal dengan Exchange-Traded Funds (ETF).
Keputusan Otoritas pasar modal Amerika The US Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menyetujui reksadana berbasis produk mata uang kripto diperdagangkan di bursa atau dikenal dengan Exchange-Traded Funds (ETF) menjadi tonggak sejarah industri kripto yang telah memperjuangkan hal ini sejak sepuluh tahun terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.