Pertaruhan Independensi BI di Tangan Parlemen

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam ngebut, membahas revisi Undang-Undang (UU) No 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat jadi pintu revisi.
DPR kini merevisi aturan ini. Dengan revisi ini, anggaran LPS tidak akan lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan. Posisi LPS ini akan menegaskan lembaga penjamin ini setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan