Pertaruhan Independensi BI di Tangan Parlemen
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam ngebut, membahas revisi Undang-Undang (UU) No 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat jadi pintu revisi.
DPR kini merevisi aturan ini. Dengan revisi ini, anggaran LPS tidak akan lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan. Posisi LPS ini akan menegaskan lembaga penjamin ini setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
