Pertimbangkan Kondisi Terkini, Pemerintah Tunda Lagi Kenaikan Tarif Ojek Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi yang dinilai belum tepat untuk menaikkan tarif ojek online.
Sejatinya, kenaikan tarif ojol berlaku per Senin (29/8) hari ini. Ketentuan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
