Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di 5%

Kamis, 25 Juli 2019 | 07:04 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di 5%
[]
Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kesulitan untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih cepat. Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia terjebak di kisaran 5%

Ke depan, dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pemerintah masih tetap hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%–6%.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, periode 1980–1996, Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang ideal.

Faktor pendorong pertumbuhan pun berkualitas, yakni industri manufaktur padat karya seperti tekstil dan garmen, elektronika, alas kaki dan sebagainya. Tapi, kini Indonesia kembali mengandalkan komoditas sebagai motor utama perekonomian.

Walhasil, tercatat rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia periode 2000–2018 hanya 5,3%. Berdasarkan diagnosis pertumbuhan ekonomi oleh Bappenas, asumsi makro pertumbuhan ekonomi periode 2020–2024 berkisar 5,4%–6%.

"Kami hanya mentok pertumbuhan 5,3%, artinya ada hambatan yang sangat serius," kata Bambang, dalam acara Konsultasi Pusat Penyusunan Rancangan Awal RPJMN 2020–2024, Rabu (24/7).

Menurut Bambang, penghambat terbesar (the most binding constraint) pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi dan institusi. Regulasi yang berlaku selama ini cenderung membatasi, ketimbang mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis. Regulasi tenaga kerja, investasi, hingga regulasi perdagangan berbiaya mahal dan memakan waktu lama.

Berdasarkan Services Trade Restrictiveness Index 2018 yang dikutip Bappenas, Indonesia menjadi negara dengan regulasi investasi sektor jasa yang sangat restriktif di kalangan negara G20. Sebanyak 21 dari 22 sektor jasa Indonesia lebih restriktif ketimbang rata-rata negara G20.

Institusi pemerintah juga masih memiliki kualitas yang rendah akibat korupsi, birokrasi yang tidak efisien, serta lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Kondisi fiskal dan infrastruktur juga tidak mendukung.

"Kapasitas anggaran belum bisa memberi stimulus pada pertumbuhan ekonomi karena rasio pajak di 11%–12% masih terlalu rendah," tambah Bambang.

Begitu juga dengan infrastruktur. Meski sudah mengalami kemajuan cukup pesat dalam lima tahun terakhir, namun masih belum terkoneksi secara efektif baik di darat, laut, dan udara.

Daya saing

Bambang juga menyebut, permasalahan sumber daya manusia juga menjadi salah satu penghambat. Meski bukan penghambat terkuat, minimnya kualitas dan produktivitas SDM di Indonesia bisa menjadi masalah untuk jangka menengah dan panjang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, target pertumbuhan ekonomi di RPJMN 2020–2024 sudah tepat, sesuai dengan realitas. "Tanpa kebijakan ekstra, akan sulit mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 6%," ujar Hariyadi.

Meski demikian, Apindo menilai RPJMN 2020–2024 sudah bagus. Upaya pemerintah meningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan langkah tepat.

Indonesia menempati urutan 32 dari 63 negara dalam IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) 2019, lebih baik dari tahun sebelumnya 43. Namun, daya saing Indonesia di bawah Singapura (peringkat 1), Malaysia (22), dan Thailand (25).

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler