Pertumbuhan Pajak Ditarget Rendah, Defisit Kembali ke Bawah 3%

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan anggaran negara di tahun depan bukan urusan yang mudah. Di satu sisi, pemerintah harus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yaitu menjaga defisit anggaran maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, situasi ekonomi dunia masih penuh dengan ketidakpastian.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABPN) 2023, defisit anggaran ditetapkan senilai Rp 598,2 triliun. Nilai itu setara dengan 2,85% dari PDB. Sebagai pembanding, dalam proyeksi terbaru pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 senilai Rp 840,2 triliun atau setara 4,50% dari PDB. (Lihat infografik).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan