KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi sudah mulai ancang-ancang memisahkan unit usaha syariah (UUS). Aksi ini sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi melepas UUS menjadi entitas sendiri, paling lambat 31 Desember 2026.
Salah satunya ada PT Asuransi Astra Buana. Perusahaan ini menyatakan sudah bersiap untuk pelepasan UUS miliknya bahkan sebelum ada UU PPSK. "Kami masih harus lihat dan menyesuaikan kebutuhan pasar, grup dan perusahaan, sebagai bagian dari value chain Astra," ujar Christopher Pangestu, Presiden Direktur Asuransi Astra.
Baca Juga: BNI Life Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh 18% di Tahun Ini
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.