Reporter: Arif Ferdianto, Vina Destya | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi sudah mulai ancang-ancang memisahkan unit usaha syariah (UUS). Aksi ini sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi melepas UUS menjadi entitas sendiri, paling lambat 31 Desember 2026.
Salah satunya ada PT Asuransi Astra Buana. Perusahaan ini menyatakan sudah bersiap untuk pelepasan UUS miliknya bahkan sebelum ada UU PPSK. "Kami masih harus lihat dan menyesuaikan kebutuhan pasar, grup dan perusahaan, sebagai bagian dari value chain Astra," ujar Christopher Pangestu, Presiden Direktur Asuransi Astra.
Baca Juga: BNI Life Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh 18% di Tahun Ini
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.