KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi sudah mulai ancang-ancang memisahkan unit usaha syariah (UUS). Aksi ini sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi melepas UUS menjadi entitas sendiri, paling lambat 31 Desember 2026.
Salah satunya ada PT Asuransi Astra Buana. Perusahaan ini menyatakan sudah bersiap untuk pelepasan UUS miliknya bahkan sebelum ada UU PPSK. "Kami masih harus lihat dan menyesuaikan kebutuhan pasar, grup dan perusahaan, sebagai bagian dari value chain Astra," ujar Christopher Pangestu, Presiden Direktur Asuransi Astra.
Baca Juga: BNI Life Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh 18% di Tahun Ini
