Perusahaan BUMN Barata Indonesia Resmi Menyandang Status PKPU Sementara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19 yang dialami perusahaan BUMN PT Barata Indonesia berbuntut panjang.
Perusahaan pelat merah di bidang pengecoran, manufaktur, serta rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) ini resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan