Berita Bisnis

Perusahaan BUMN Barata Indonesia Resmi Menyandang Status PKPU Sementara

Selasa, 14 September 2021 | 07:05 WIB
Perusahaan BUMN Barata Indonesia Resmi Menyandang Status PKPU Sementara

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19 yang dialami perusahaan BUMN PT Barata Indonesia berbuntut panjang. 

Perusahaan pelat merah di bidang pengecoran, manufaktur, serta rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) ini resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru