KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19 yang dialami perusahaan BUMN PT Barata Indonesia berbuntut panjang.
Perusahaan pelat merah di bidang pengecoran, manufaktur, serta rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) ini resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.