Perusahaan BUMN Barata Indonesia Resmi Menyandang Status PKPU Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19 yang dialami perusahaan BUMN PT Barata Indonesia berbuntut panjang.
Perusahaan pelat merah di bidang pengecoran, manufaktur, serta rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) ini resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
