Perusahaan BUMN Digerojok Dana Pemulihan Ekonomi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pandemi corona belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) , pelaksanaan Program PEN kini tinggal menunggu aturan turunan yang mengaturnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan