Perusahaan BUMN Digerojok Dana Pemulihan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pandemi corona belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) , pelaksanaan Program PEN kini tinggal menunggu aturan turunan yang mengaturnya.
