KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah keberatan para pengusaha, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS, anggota indeks Kompas100) akhirnya mengurungkan niat menaikkan harga gas komersial dan industri. Semestinya, harga baru gas mulai berlaku per 1 Oktober 2019.
Emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini mengaku masih melaksanakan kajian atas rencana kenaikan harga gas itu. "Masih kami review," ungkap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Gigih Prakoso kepada KONTAN, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.