Perusahaan Milik Benny Tjokro Minta Hutama Karya Menjalankan Perjanjian

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:21 WIB
Perusahaan Milik Benny Tjokro Minta Hutama Karya Menjalankan Perjanjian
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik Benny Tjokro PT Hanson International Tbk (MYRX) meminta PT Hutama Karya tetap menjalankan perjanjian yang telah disepakati dengan cucu usahanya.

Perjanjian yang diteken antara PT Harvest Time, cucu usaha Hanson, dengan Hutama Karya tersebut menyangkut  jual beli lahan senilai Rp 1,8 triliun.

Pada 18 Desember 2019 lalu, Harvest Time dan Hutama Karya telah meneken perjanjian eksklusivitas jual beli lahan seluas 600 hektare yang terletak di Desa Cidadap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Bareskrim tetapkan 12 tersangka kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri

Sesuai perjanjian, Harvest Time menjual lahan tersebut dengan harga Rp 300.000 per meter persegi. Sehingga, total nilai transaksi penjualan lahan tersebut sebesar Rp 1,8 triliun.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Hanson International Hartono Santoso mengatakan,  harga penjualan lahan tersebut lebih murah sekitar 45% dibandingkan dengan hasil valuasi nilai tanah yang dilakukan oleh penilai independen.

Baca Juga: Usai Setor Rp 3,75 T, Tahir akan Tambah Lagi Modal Bank Mayapada dari Kantong Pribadi

Dalam laporannya per 3 Oktober 2019, KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan menyebutkan, nilai tanah di Maja milik Harvest Time sebesar Rp 540.000 per meter persegi.

Sesaat setelah penandatanganan perjanjian, Hartono mengatakan, Harvest Time telah menyerahkan 25,5 hektare lahan ke Hutama Karya. Harvest Time juga telah menerima pembayaran sebesar Rp 50 miliar.

Sebagian tanah yang akan ditransaksikan disita Kejaksaan

Namun, Hartono mengatakan, sebagian tanah yang akan ditransaksikan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2020. Tanah yang disita seluas 70 hektare.

Memang, Hanson International saat ini tengah menghadapi beberapa persoalan, seperti suspensi perdagangan saham MYRX, pemblokiran dan penyitaan aset tanah milik entitas anak, dan adanya kasus hukum yang dihadapi oleh sebagian direksi Hanson.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya mendekati persidangan setelah berkas perkara lima tersangka lengkap

Meski begitu, Hartono bilang, manajemen di level entitas anak berharap komitmen yang telah disepakati antara Harvest Time dengan Hutama Karya terus dijalankan sesuai perjanjian.

Hanson berharap, dengan ditindaklanjutinya perjanjian eksklusivitas jual beli lahan oleh kedua belah pihak, Hanson tetap bisa melangsungkan kegiatan usaha. "Sekaligus bisa mengurangi jumlah kewajiban Perseroan kepada para kreditur," ujar Hartono dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: CPO Malaysia: Stok Melonjak, Giliran China Membayangi Uni Eropa

Seperti diketahui, pada 5 Maret 2020 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Hanson International dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Di Harvest Time, Hanson menguasai kepemilikan saham sebesar 72,7% melalui entitas anaknya, PT Mandiri Mega Jaya.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA