Perusahaan Milik Benny Tjokro Minta Hutama Karya Menjalankan Perjanjian

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:21 WIB
Perusahaan Milik Benny Tjokro Minta Hutama Karya Menjalankan Perjanjian
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik Benny Tjokro PT Hanson International Tbk (MYRX) meminta PT Hutama Karya tetap menjalankan perjanjian yang telah disepakati dengan cucu usahanya.

Perjanjian yang diteken antara PT Harvest Time, cucu usaha Hanson, dengan Hutama Karya tersebut menyangkut  jual beli lahan senilai Rp 1,8 triliun.

Pada 18 Desember 2019 lalu, Harvest Time dan Hutama Karya telah meneken perjanjian eksklusivitas jual beli lahan seluas 600 hektare yang terletak di Desa Cidadap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Bareskrim tetapkan 12 tersangka kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri

Sesuai perjanjian, Harvest Time menjual lahan tersebut dengan harga Rp 300.000 per meter persegi. Sehingga, total nilai transaksi penjualan lahan tersebut sebesar Rp 1,8 triliun.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Hanson International Hartono Santoso mengatakan,  harga penjualan lahan tersebut lebih murah sekitar 45% dibandingkan dengan hasil valuasi nilai tanah yang dilakukan oleh penilai independen.

Baca Juga: Usai Setor Rp 3,75 T, Tahir akan Tambah Lagi Modal Bank Mayapada dari Kantong Pribadi

Dalam laporannya per 3 Oktober 2019, KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan menyebutkan, nilai tanah di Maja milik Harvest Time sebesar Rp 540.000 per meter persegi.

Sesaat setelah penandatanganan perjanjian, Hartono mengatakan, Harvest Time telah menyerahkan 25,5 hektare lahan ke Hutama Karya. Harvest Time juga telah menerima pembayaran sebesar Rp 50 miliar.

Sebagian tanah yang akan ditransaksikan disita Kejaksaan

Namun, Hartono mengatakan, sebagian tanah yang akan ditransaksikan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2020. Tanah yang disita seluas 70 hektare.

Memang, Hanson International saat ini tengah menghadapi beberapa persoalan, seperti suspensi perdagangan saham MYRX, pemblokiran dan penyitaan aset tanah milik entitas anak, dan adanya kasus hukum yang dihadapi oleh sebagian direksi Hanson.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya mendekati persidangan setelah berkas perkara lima tersangka lengkap

Meski begitu, Hartono bilang, manajemen di level entitas anak berharap komitmen yang telah disepakati antara Harvest Time dengan Hutama Karya terus dijalankan sesuai perjanjian.

Hanson berharap, dengan ditindaklanjutinya perjanjian eksklusivitas jual beli lahan oleh kedua belah pihak, Hanson tetap bisa melangsungkan kegiatan usaha. "Sekaligus bisa mengurangi jumlah kewajiban Perseroan kepada para kreditur," ujar Hartono dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: CPO Malaysia: Stok Melonjak, Giliran China Membayangi Uni Eropa

Seperti diketahui, pada 5 Maret 2020 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Hanson International dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Di Harvest Time, Hanson menguasai kepemilikan saham sebesar 72,7% melalui entitas anaknya, PT Mandiri Mega Jaya.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Ranum MYOR di Tengah Momen Musiman
| Kamis, 19 Februari 2026 | 17:59 WIB

Prospek Ranum MYOR di Tengah Momen Musiman

Emiten konsumer PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dinilai akan diuntungkan dari kehadiran momen musiman seperti Ramadan dan Lebaran.

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian
| Kamis, 19 Februari 2026 | 15:12 WIB

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian

Bank Indonesia menahan suku bunga acuan BI Rate untuk lima bulan berturut-turut. BI Rate tetap berada di level 4,75% pada Februari 2026.

Pekerja Informal Masih Mendominasi Pasar Tenaga Kerja, Membengkak Saat Pandemi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 13:43 WIB

Pekerja Informal Masih Mendominasi Pasar Tenaga Kerja, Membengkak Saat Pandemi

Pada November 2025, jumlah pekerja formal mencapai sekitar 62,57 juta orang—level tertinggi sejak 2015.

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:35 WIB

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah

Prospek saham syariah selama Ramadan tahun ini tetap menarik. Saham syariah dinilai memiliki karakter defensif.

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:10 WIB

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib

PT Mercury Strategic Indonesia melaksanakan penawaran tender wajib atas saham PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO).

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:45 WIB

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) diproyeksi mencatatkan kinerja baik di kuartal I-2026. Momentum libur panjang Tahun Baru Imlek jadi pendorongnya. 

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:40 WIB

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)

Hari iniI nvestor akan mencermati rilis data makro Amerika Serikat (AS) dan juga FOMC Minutes, serta rilis Bank Indonesia (BI) terkait  BI rate.

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:30 WIB

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar

Hanya ada dua pemain yang berstatus perusahaan nasional yang menyempil di sepuluh perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar.

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:20 WIB

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah

Skema pembayaran gaji karyawan melalui rekening bank dinilai efektif memperbesar basis dana murah alias CASA perbankan

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:10 WIB

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua

Isu penghapusan pekerja alih daya alias outsourching kembali mengemuka dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler