KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance masih terus mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada perbankan. Langkah itu guna mendukung dan menjaga tingkat likuiditas multifinance akibat adanya pemberian restrukturisasi kepada debitur atau nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2020 terdapat 21 perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi kredit. Sedangkan 17 entitas lainnya dalam proses negosiasi persetujuan restrukturisasi dari kreditur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.