Perusahaan Sekuritas Belum Siap Ikut Bayar Dana Perlindungan Pemodal

Jumat, 15 Februari 2019 | 07:09 WIB
Perusahaan Sekuritas Belum Siap Ikut Bayar Dana Perlindungan Pemodal
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, perusahaan efek atau sekuritas harus membayar iuran Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Selama ini, mereka bebas iuran karena ditalangi oleh self regulatory organization (SRO).

Besaran iuran yang dibebankan kepada sekuritas mulai sekarang sebesar 25% dari iuran tahunan. Sisanya, 75% masih ditanggung oleh SRO.

Membayar iuran tahunan anggota adalah kewajiban bagi anggota DPP. Perusahaan sekuritas baru wajib ikut membayar iuran DPP tahu ini. Anggota DPP lainnya, bank kustodian, sudah menyetorkan iuran sejak 2016.

Perhitungan iuran tahunannya adalah 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah dalam satu tahun pada tahun sebelumnya, ujar Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) ke KONTAN, kemarin.

Untuk Januari 2019, iuran yang dibayarkan mencapai Rp 18,85 miliar. Dengan demikian, DPP bulan lalu tercatat Rp 180,3 miliar.

Sedangkan sepanjang 2018 lalu, SIPF mencatat pengumpulan dana perlindungan pemodal mencapai Rp 160,70 miliar. Jumlah ini naik 15,46% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 139,18 miliar.

Belum tepat waktu

Sekadar informasi, DPP menjamin pemberian ganti rugi bagi pemodal jika terjadi kehilangan aset oleh kustodi anggota SIPF. Besarannya Rp 100 juta per pemodal atau Rp 50 miliar per kustodian.

Dengan beban iuran baru, perusahaan efek bisa membebankan pada investor, sesuai kebijakan masing-masing. Karena pertama kali bayar, mereka pasti ada yang protes. Tetapi, sudah diberikan grace period sejak tahun 2015–2018, ujar Ignatius.

Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina yang setuju dengan peran SIPF menilai, penerapan iuran belum tepat waktu. Masalahnya, saat ini banyak sekuritas yang masih berdarah," ujar Susy saat ditemui di MNC Tower, kemarin.

Banyak sekuritas belum stabil mencari fee. Menurut dia, lebih tepat mencari solusi agar tidak terjadi aksi banting harga fee di antara broker. Saya setuju peran SIPF ini, hanya saja timing pembebanan iuran saat ini kurang tepat, ujar Susy.

Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto meminta ada perincian hitungan per nasabah yang dimasukkan dalam faktor penghitung iuran. Ini sekaligus sebagai fungsi pengawasan mekanisme yang ada.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:17 WIB

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?

Prospek kinerja DSNG di 2026 dinilai solid berkat profil tanaman sawit muda dan permintaan CPO yang kuat.

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:15 WIB

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana

Langkah ini  untuk menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian layanan, dan memperkuat tata kelola pendaftaran produk investasi reksadana. 

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:11 WIB

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini

Kontrak tersebut terkait tambang Blackwater. Perpanjangan kontrak yang diperoleh pada 21 Desember 2025 tersebut bernilai sekitar A$ 740 juta. 

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:45 WIB

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya

Emiten sektor semen berpeluang memasuki fase pemulihan pada 2026 setelah melewati tahun yang menantang.

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras

Tercatat 290 perusahaan memperoleh tax holiday, dengan 102 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi sebesar Rp 480 triliun.

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi

Kebijakan pemangkasan produksi nikel oleh Pemerintah RI diharapkan mendongkrak harga sehingga akan berefek positif ke emiten.

ASII Masih Melirik Peluang Bisnis di Sektor Kesehatan
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:42 WIB

ASII Masih Melirik Peluang Bisnis di Sektor Kesehatan

Hingga saat ini, total investasi Grup Astra di bidang jasa kesehatan telah mencapai sekitar Rp 8,6 triliun.

Likuiditas Melimpah, Riil Masih Lemah
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:39 WIB

Likuiditas Melimpah, Riil Masih Lemah

Kenaikan M2 lebih banyak ditopang oleh peningkatan uang kuasi, terutama simpanan berjangka dan tabungan di perbankan. ​

DJP Memperketat Status Pajak WNI Diaspora
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:30 WIB

DJP Memperketat Status Pajak WNI Diaspora

DJP terapkan status pajak WNI diaspora lewat uji berjenjang untuk kondisi sebenarnya.                   

ELPI Kantongi Kontrak Rp 2,9 Triliun dari Genting Group
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:14 WIB

ELPI Kantongi Kontrak Rp 2,9 Triliun dari Genting Group

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) mengantongi kontrak jangka panjang untuk proyek floating liquefied natural gas (FLNG) Genting 

INDEKS BERITA

Terpopuler