Perusahaan Sekuritas Belum Siap Ikut Bayar Dana Perlindungan Pemodal

Jumat, 15 Februari 2019 | 07:09 WIB
Perusahaan Sekuritas Belum Siap Ikut Bayar Dana Perlindungan Pemodal
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, perusahaan efek atau sekuritas harus membayar iuran Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Selama ini, mereka bebas iuran karena ditalangi oleh self regulatory organization (SRO).

Besaran iuran yang dibebankan kepada sekuritas mulai sekarang sebesar 25% dari iuran tahunan. Sisanya, 75% masih ditanggung oleh SRO.

Membayar iuran tahunan anggota adalah kewajiban bagi anggota DPP. Perusahaan sekuritas baru wajib ikut membayar iuran DPP tahu ini. Anggota DPP lainnya, bank kustodian, sudah menyetorkan iuran sejak 2016.

Perhitungan iuran tahunannya adalah 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah dalam satu tahun pada tahun sebelumnya, ujar Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) ke KONTAN, kemarin.

Untuk Januari 2019, iuran yang dibayarkan mencapai Rp 18,85 miliar. Dengan demikian, DPP bulan lalu tercatat Rp 180,3 miliar.

Sedangkan sepanjang 2018 lalu, SIPF mencatat pengumpulan dana perlindungan pemodal mencapai Rp 160,70 miliar. Jumlah ini naik 15,46% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 139,18 miliar.

Belum tepat waktu

Sekadar informasi, DPP menjamin pemberian ganti rugi bagi pemodal jika terjadi kehilangan aset oleh kustodi anggota SIPF. Besarannya Rp 100 juta per pemodal atau Rp 50 miliar per kustodian.

Dengan beban iuran baru, perusahaan efek bisa membebankan pada investor, sesuai kebijakan masing-masing. Karena pertama kali bayar, mereka pasti ada yang protes. Tetapi, sudah diberikan grace period sejak tahun 2015–2018, ujar Ignatius.

Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina yang setuju dengan peran SIPF menilai, penerapan iuran belum tepat waktu. Masalahnya, saat ini banyak sekuritas yang masih berdarah," ujar Susy saat ditemui di MNC Tower, kemarin.

Banyak sekuritas belum stabil mencari fee. Menurut dia, lebih tepat mencari solusi agar tidak terjadi aksi banting harga fee di antara broker. Saya setuju peran SIPF ini, hanya saja timing pembebanan iuran saat ini kurang tepat, ujar Susy.

Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto meminta ada perincian hitungan per nasabah yang dimasukkan dalam faktor penghitung iuran. Ini sekaligus sebagai fungsi pengawasan mekanisme yang ada.

Bagikan

Berita Terbaru

Kontribusi Investor Lokal di Bursa Saham Semakin Tebal
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:53 WIB

Kontribusi Investor Lokal di Bursa Saham Semakin Tebal

Dominasi investor Tanah Air dalam transaksi saham di Bursa Efek Indonesia sudah berlangsung sejak awal tahun ini. 

WINE Siap Ekspansi Bisnis di Tahun Depan
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:40 WIB

WINE Siap Ekspansi Bisnis di Tahun Depan

WINE membidik pertumbuhan penjualan tahun depan salah satunya adalah dengan membidik pasar di luar pulau Bali.

Kans HEXA Mengokohkan Kinerja
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:40 WIB

Kans HEXA Mengokohkan Kinerja

PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA) membidik pendapatan US$ 609,8 juta dan laba bersih US$ 34,9 juta di tahun fiskal 2025/2026.

Bulog Klaim Pasokan Beras Masih Aman untuk Bencana dan Nataru
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:25 WIB

Bulog Klaim Pasokan Beras Masih Aman untuk Bencana dan Nataru

Saat ini Bulog masih mempunyai cadangan beras di gudang-gudang Bulog sebanyak 1.500 unit dengan total sebesar 3,8 juta ton.

 Investor Asing Amerika Berburu Saham BMRI, Prospek Desember Cerah
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:10 WIB

Investor Asing Amerika Berburu Saham BMRI, Prospek Desember Cerah

Ada potensi rebound jika likuiditas Bank Mandiri membaik, didukung suku bunga stabil dan pemulihan kredit di akhir tahun ini.

Inflasi Masih Jadi Penentu Penetapan UMP 2026
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:10 WIB

Inflasi Masih Jadi Penentu Penetapan UMP 2026

Angka inflasi periode November yang sebesar 2,72% membuat hitaungan proyeksi UMP 2026 antara pekerja dan pengusaha berbeda.

Memaknai Keberlanjutan dalam Batas Kecukupan
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:08 WIB

Memaknai Keberlanjutan dalam Batas Kecukupan

Ambisi tanpa batas bukanlah jalan menuju keberlanjutan, melainkan ancaman bagi reputasi dan kepercayaan publik.

Desakan Status Bencana  Nasional Makin Menguat
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:00 WIB

Desakan Status Bencana Nasional Makin Menguat

Pemerintah belum menetapkan bencana banjir dan longsor  di berbagai wilayah di Sumatra sebagai bencana nasional.

Klaim Bisa Naik Akibat Bencana, Asuransi Umum Jaga Likuiditas
| Rabu, 03 Desember 2025 | 04:55 WIB

Klaim Bisa Naik Akibat Bencana, Asuransi Umum Jaga Likuiditas

Kejadian banjir di Sumatra dan sebelumnya di Bali akan berdampak pada besaran klaim, kesehatan keuangan, hingga profitabilitas industri asuransi.

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (3/12)
| Rabu, 03 Desember 2025 | 04:50 WIB

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (3/12)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG naik 21,71%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler