Perusahaan Sekuritas Belum Siap Ikut Bayar Dana Perlindungan Pemodal

Jumat, 15 Februari 2019 | 07:09 WIB
Perusahaan Sekuritas Belum Siap Ikut Bayar Dana Perlindungan Pemodal
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, perusahaan efek atau sekuritas harus membayar iuran Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Selama ini, mereka bebas iuran karena ditalangi oleh self regulatory organization (SRO).

Besaran iuran yang dibebankan kepada sekuritas mulai sekarang sebesar 25% dari iuran tahunan. Sisanya, 75% masih ditanggung oleh SRO.

Membayar iuran tahunan anggota adalah kewajiban bagi anggota DPP. Perusahaan sekuritas baru wajib ikut membayar iuran DPP tahu ini. Anggota DPP lainnya, bank kustodian, sudah menyetorkan iuran sejak 2016.

Perhitungan iuran tahunannya adalah 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah dalam satu tahun pada tahun sebelumnya, ujar Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) ke KONTAN, kemarin.

Untuk Januari 2019, iuran yang dibayarkan mencapai Rp 18,85 miliar. Dengan demikian, DPP bulan lalu tercatat Rp 180,3 miliar.

Sedangkan sepanjang 2018 lalu, SIPF mencatat pengumpulan dana perlindungan pemodal mencapai Rp 160,70 miliar. Jumlah ini naik 15,46% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 139,18 miliar.

Belum tepat waktu

Sekadar informasi, DPP menjamin pemberian ganti rugi bagi pemodal jika terjadi kehilangan aset oleh kustodi anggota SIPF. Besarannya Rp 100 juta per pemodal atau Rp 50 miliar per kustodian.

Dengan beban iuran baru, perusahaan efek bisa membebankan pada investor, sesuai kebijakan masing-masing. Karena pertama kali bayar, mereka pasti ada yang protes. Tetapi, sudah diberikan grace period sejak tahun 2015–2018, ujar Ignatius.

Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina yang setuju dengan peran SIPF menilai, penerapan iuran belum tepat waktu. Masalahnya, saat ini banyak sekuritas yang masih berdarah," ujar Susy saat ditemui di MNC Tower, kemarin.

Banyak sekuritas belum stabil mencari fee. Menurut dia, lebih tepat mencari solusi agar tidak terjadi aksi banting harga fee di antara broker. Saya setuju peran SIPF ini, hanya saja timing pembebanan iuran saat ini kurang tepat, ujar Susy.

Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto meminta ada perincian hitungan per nasabah yang dimasukkan dalam faktor penghitung iuran. Ini sekaligus sebagai fungsi pengawasan mekanisme yang ada.

Bagikan

Berita Terbaru

Pajak Bisa Pantau Properti WNI di Luar Negeri
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:48 WIB

Pajak Bisa Pantau Properti WNI di Luar Negeri

Pertukaran data properti dengan negara-negara OECD ditargetkan mulai berlaku di 2030                

Central Mega Kencana Ekspansi Gerai di Indonesia Timur
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:45 WIB

Central Mega Kencana Ekspansi Gerai di Indonesia Timur

Selain sebagai peritel perhiasan, perusahaan ini juga sebagai pembuat perhiasan yang hanya di pasarkan di jaringan ritel milik CMK

Bank Mendanai Flyover Sitinjau Lauik
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:37 WIB

Bank Mendanai Flyover Sitinjau Lauik

Dalam struktur sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Sarana Multi Infrastruktur.

Ekonomi Subsidi
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:30 WIB

Ekonomi Subsidi

Masyarakat kelas bawah hingga menengah (pelaku UMKM), masih mengandalkan bansos pemerintah untuk mengasapi dapurnya.

Bank Siapkan Triliunan Uang Tunai
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:28 WIB

Bank Siapkan Triliunan Uang Tunai

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya, menyiapkan uang tunai sebesar Rp 42,1 triliun untuk kebutuhan nasabah selama libur akhir tahun. 

Mobil Murah yang Belum Menyerah
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:25 WIB

Mobil Murah yang Belum Menyerah

Idustri melihat bahwa kebutuhan konsumen, terutama pembeli pertama, masih menjadi motor penggerak utama yang menjaga pasar LCGC tetap hidup

Tarif AS Tak Tekan Trade Finance
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:19 WIB

Tarif AS Tak Tekan Trade Finance

Permintaan trade finance masih berjalan di tengah kebijakan tarif AS.                                    

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:16 WIB

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio LaR perbankan pada Oktober 2025 berada di level 9,41%. 

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:50 WIB

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif

Siklus bisnis berbasis teknologi informasi (TI) yang digeluti oleh ATIC berpotensi meningkat pada pengujung tahun.

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:40 WIB

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh

Selain pemulihan konektivitas, Kementerian PU melalui Ditjen Cipta Karya juga memperkuat dukungan kebutuhan dasar di lokasi pengungsian Aceh

INDEKS BERITA

Terpopuler