KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar mengejutkan dari kasus PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu terdakwa, yakni Fakhri Hilmi diputus bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA). Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014 sampai tahun 2017.
Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa. MA menyatakan, terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
