Berita Ekonomi

Petinggi OJK Bebas dari Kasus Jiwasraya

Jumat, 08 April 2022 | 03:05 WIB
Petinggi OJK Bebas dari Kasus Jiwasraya

Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar mengejutkan dari kasus PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu terdakwa, yakni Fakhri Hilmi diputus bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA). Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014 sampai tahun 2017.

Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa.  MA menyatakan, terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru