Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar mengejutkan dari kasus PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu terdakwa, yakni Fakhri Hilmi diputus bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA). Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014 sampai tahun 2017.
Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa. MA menyatakan, terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.