KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk masih terkendala masalah administrasi untuk melakukan pembayaran transaksi akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas).
Padahal perjanjian jual beli saham bersyarat alias conditional sales purchase agreement (CSPA) menyebutkan, PGN harus menyelesaikan transaksi akuisisi senilai Rp 16,6 triliun tersebut dalam 90 hari atau hingga 29 September 2018. Perjanjian itu ditandatangani PGN dan PT Pertamina pada 29 Juni 2018 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.