KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) siap digelar mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022 nanti. Pemerintah berharap harta yang diungkapkan para wajib pajak tajir dalam program yang punya sebutan tax amnesty jilid II itu makin banyak.
Kepala Sub Direktorat Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti menyebut Dirjen Pajak sudah menelisik potensi harta kekayaan wajib pajak yang berasal dari pertukaran data di Authomatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 hingga Desember 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.