Plafon KUR Perumahan Rp 130 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan total plafon kredit usaha rakyat (KUR) perumahan sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Plafon tersebut merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor.
