PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang akan menghapus akomodasi wisata tak berizin dari platform online travel agent (OTA).
Namun, aturan tersebut tidak akan efektif tanpa ada pengawasan serius dari pemerintah daerah. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, seluruh anggota PHRI dipastikan telah memiliki legalitas usaha lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun
