Platform Kembalikan Pajak yang Terpotong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform marketplace hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan yang sempat berjalan sejak 1 Agustus ini ditunda untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan juga memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku industri untuk mempersiapkan penerapan kebijakan secara lebih matang. Kebijakan tersebut akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Dorong Kas Negara
