PLN dan Pemerintah Menghadapi Ancaman Gugatan Class Action

Selasa, 06 Agustus 2019 | 06:25 WIB
PLN dan Pemerintah Menghadapi Ancaman Gugatan Class Action
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemadaman listrik atau black out yang terjadi Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) merugikan konsumen. Alhasil, banyak konsumen yang melayangkan aduan ke berbagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Tanah Air.

Dua lembaga perlindungan konsumen, yaitu Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka peluang untuk mengajukan gugatan kelompok ke pengadilan (class action) kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pemerintah.

Ketua KKI David Tobing menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan class action apabila tidak ada itikad baik dari PLN dan pemerintah untuk merespon pengaduan konsumen atas pemadaman listrik tersebut.

"Gugatan tidak sebatas terhadap ganti rugi materiil dan/atau immateriil, tetapi juga bisa terhadap manajemen PLN," ujar David, Senin (5/8).

David bilang kerugian konsumen tidak bisa semata-mata dihitung dengan kompensasi pengurangan 10%-20% dari biaya tagihan listrik bulanan mereka, tapi kerugian yang riil.

Selain itu, manajemen PLN juga bisa digugat karena mereka tidak menjalankan kinerja dengan baik.

Untuk itu, KKI mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi, guna merumuskan besaran ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik.

Adapun anggota komisi tersebut bisa berasal dari pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PLN, dan perwakilan LPKSM.

Blackout melanggar hak konsumen

"Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," ucap David.

Ketua YLKI Tulus Abadi juga mendorong masyarakat mengajukan class action kepada institusi pemerintah terkait pemadaman listrik ini.

"YLKI mendorong masyarakat ajukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian Energi Sumbrer Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemadaman listrik," katanya.

Tulus meminta PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen.

Menurutnya, pemadaman listrik, terutama di Jabodetabek bukan hanya merugikan konsumen rumah tangga saja tetapi juga sektor pelaku usaha.

Hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.

"Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" kata dia.

Perbaiki layanan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menambahkan, pemadaman listrik ini memperlihatkan bahwa PLN belum memiliki manajemen krisis, ketika terjadi kondisi darurat tersebut.

Dia menyayangkan pemadaman listrik ini bukan kali pertama, melainkan sudah terjadi beberapa kali.

LBH Jakarta mendorong pemerintah untuk memperbaiki layanan publik dan memberikan ganti rugi jika terdapat masyarakat yang mengalami kerugian materiil dan/atau immateriil akibat dari pemadaman listrik.

"Kami berharap sebetulnya tidak perlu menggugat, PLN dapat membuka kanal pengaduan dan memberikan ganti kerugian tanpa menunggu gugatan," ujar Arif.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto juga meminta PLN bertanggung jawab terkait kejadian ini.

Pasalnya, pemadaman tersebut berdampak luas terhadap kegiatan masyarakat.

Menurut dia, permintaan maaf semata tidak cukup jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita masyarakat.

"PLN harus memikirkan kompensasi ke masyarakat. Sejenis ganti rugi dan menjelaskan secara terbuka ke masyarakat penyebab matinya listrik serempak. Soal ganti rugi ada mekanismenya yang bisa dilakukan PLN," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Neraca Dagang Indonesia Defisit Pertama Kali dalam 72 Bulan
| Rabu, 01 Juli 2026 | 15:52 WIB

Neraca Dagang Indonesia Defisit Pertama Kali dalam 72 Bulan

Indonesia catat defisit dagang pertama setelah 72 bulan surplus. Impor migas melonjak drastis, ini alasan Anda perlu tahu dampaknya segera.

Kenaikan Harga Bensin Memicu Inflasi Tahunan Juni 3,34%
| Rabu, 01 Juli 2026 | 13:22 WIB

Kenaikan Harga Bensin Memicu Inflasi Tahunan Juni 3,34%

Secara tahunan atau year on year (YoY), inflasi Juni 2026 tercatat sebesar 3,34%, meningkat dari 3,08% pada Mei 2026.

Transaksi BEI Anjlok Hampir 50% dalam Dua Pekan, Likuiditas Pasar Saham RI Mengering
| Rabu, 01 Juli 2026 | 10:25 WIB

Transaksi BEI Anjlok Hampir 50% dalam Dua Pekan, Likuiditas Pasar Saham RI Mengering

Setelah IHSG mengalami tekanan tajam dalam beberapa kesempatan, tingkat kepercayaan investor ritel ikut menurun.

Ada Lelang Frekuensi, Mitratel (MTEL) Bidik Pertumbuhan Kinerja Pada 2026
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:38 WIB

Ada Lelang Frekuensi, Mitratel (MTEL) Bidik Pertumbuhan Kinerja Pada 2026

Emiten menara telekomunikasi ini memproyeksi, kenaikan pendapatan dan EBITDA tahun 2026 mengikuti pertumbuhan industri menara telekomunikasi.​

Laju Saham Kompas100 Belum Maknyus
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:34 WIB

Laju Saham Kompas100 Belum Maknyus

Saham emiten berkapitalisasi besar atau big caps di Bursa Efek Indonesia jadi pemberat kinerja IDX Kompas100 sejak awal 2026.

Ekspektasi Suku Bunga Masih Tinggi, Mirae Asset Kaji Ulang Target IHSG
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:24 WIB

Ekspektasi Suku Bunga Masih Tinggi, Mirae Asset Kaji Ulang Target IHSG

Performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian terpuruk. Mirae Asset Sekuritas berpotensi memangkas target IHSG di 2026. ​

Jalan Terjal Indeks Saham Sektoral
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jalan Terjal Indeks Saham Sektoral

Di sepanjang tahun berjalan 2026 atau year to date (YtD), seluruh indeks sektoral di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja negatif ​

Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Perlakuan Super Istimewa dengan Risiko Nyata
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:51 WIB

Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Perlakuan Super Istimewa dengan Risiko Nyata

Ketidakpatuhan yang berujung pada peluang memperoleh perlindungan khusus, akan merusak insentif kepatuhan pajak jangka panjang.

Kenaikan Produksi Mendorong Prospek Saham INCO
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:21 WIB

Kenaikan Produksi Mendorong Prospek Saham INCO

Proyek hilirisasi INCO diprediksi dorong laba di 2026. Analis pun memasang rekomendasi beli saham INCO

Rupiah Anjlok Lagi, Mengawali Juli 2026, Simak Prediksi Mata Uang Garuda Hari Ini
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Anjlok Lagi, Mengawali Juli 2026, Simak Prediksi Mata Uang Garuda Hari Ini

Rupiah merosot 0,31% ke Rp 17.907 per dolar AS. Faktor domestik dan arah kebijakan moneter The Fed menjadi penentu pergerakan rupiah. 

INDEKS BERITA

Terpopuler