PLN dan Pemerintah Menghadapi Ancaman Gugatan Class Action

Selasa, 06 Agustus 2019 | 06:25 WIB
PLN dan Pemerintah Menghadapi Ancaman Gugatan Class Action
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemadaman listrik atau black out yang terjadi Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) merugikan konsumen. Alhasil, banyak konsumen yang melayangkan aduan ke berbagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Tanah Air.

Dua lembaga perlindungan konsumen, yaitu Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka peluang untuk mengajukan gugatan kelompok ke pengadilan (class action) kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pemerintah.

Ketua KKI David Tobing menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan class action apabila tidak ada itikad baik dari PLN dan pemerintah untuk merespon pengaduan konsumen atas pemadaman listrik tersebut.

"Gugatan tidak sebatas terhadap ganti rugi materiil dan/atau immateriil, tetapi juga bisa terhadap manajemen PLN," ujar David, Senin (5/8).

David bilang kerugian konsumen tidak bisa semata-mata dihitung dengan kompensasi pengurangan 10%-20% dari biaya tagihan listrik bulanan mereka, tapi kerugian yang riil.

Selain itu, manajemen PLN juga bisa digugat karena mereka tidak menjalankan kinerja dengan baik.

Untuk itu, KKI mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi, guna merumuskan besaran ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik.

Adapun anggota komisi tersebut bisa berasal dari pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PLN, dan perwakilan LPKSM.

Blackout melanggar hak konsumen

"Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," ucap David.

Ketua YLKI Tulus Abadi juga mendorong masyarakat mengajukan class action kepada institusi pemerintah terkait pemadaman listrik ini.

"YLKI mendorong masyarakat ajukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian Energi Sumbrer Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemadaman listrik," katanya.

Tulus meminta PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen.

Menurutnya, pemadaman listrik, terutama di Jabodetabek bukan hanya merugikan konsumen rumah tangga saja tetapi juga sektor pelaku usaha.

Hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.

"Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" kata dia.

Perbaiki layanan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menambahkan, pemadaman listrik ini memperlihatkan bahwa PLN belum memiliki manajemen krisis, ketika terjadi kondisi darurat tersebut.

Dia menyayangkan pemadaman listrik ini bukan kali pertama, melainkan sudah terjadi beberapa kali.

LBH Jakarta mendorong pemerintah untuk memperbaiki layanan publik dan memberikan ganti rugi jika terdapat masyarakat yang mengalami kerugian materiil dan/atau immateriil akibat dari pemadaman listrik.

"Kami berharap sebetulnya tidak perlu menggugat, PLN dapat membuka kanal pengaduan dan memberikan ganti kerugian tanpa menunggu gugatan," ujar Arif.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto juga meminta PLN bertanggung jawab terkait kejadian ini.

Pasalnya, pemadaman tersebut berdampak luas terhadap kegiatan masyarakat.

Menurut dia, permintaan maaf semata tidak cukup jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita masyarakat.

"PLN harus memikirkan kompensasi ke masyarakat. Sejenis ganti rugi dan menjelaskan secara terbuka ke masyarakat penyebab matinya listrik serempak. Soal ganti rugi ada mekanismenya yang bisa dilakukan PLN," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:07 WIB

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK

Kelangsungan usaha perusahaan peer to peer lending (P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) dipertanyakan.

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:42 WIB

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko

Cameron Goh, CEO & Founder Finetiks menilai,  dalam berinvestasi, investor perlu memahami pengelolaan risiko

FUTR Siapkan Ekspansi Usai Bertransformasi ke Bisnis Energi Hijau
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:37 WIB

FUTR Siapkan Ekspansi Usai Bertransformasi ke Bisnis Energi Hijau

Mengupas rencana bisnis PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) usai beralih bisnis ke sektor energi hijau

BI Bakal Merilis Instrumen Baru Lengkapi SRBI
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:32 WIB

BI Bakal Merilis Instrumen Baru Lengkapi SRBI

Surat berharga ini, akan mendampingi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang selama ini juga diterbitkan BI

Target Perbaikan Coretax Rampung di Awal Tahun
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Target Perbaikan Coretax Rampung di Awal Tahun

Ditjen Pajak memperkirakan pelaporan SPT Tahunan perdana melalui Coretax bakal menurun              

Momok APBD yang Tersimpan di Brankas Bank
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Momok APBD yang Tersimpan di Brankas Bank

APBD yang harusnya jadi motor penggerak ekonomi daerah menjadi sia-sia lantaran banyak dana hanya disimpan untuk mendapat bunga.

Keadilan Perpajakan bagi Pekerja
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Keadilan Perpajakan bagi Pekerja

Keadilan pemungutan pajak penghasilan atau PPh tidak perlu lagi mengalah terhadap kesederhanaan pajak.

Marketing Sales Puradelta Lestari (DMAS) Baru 35% dari Target
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Marketing Sales Puradelta Lestari (DMAS) Baru 35% dari Target

Namun demikian, DMAS tetap berusaha untuk mencapai target tahun ini sehubungan dengan masih ada pipeline lahan sekitar 75 ha.

Digital Mediatama (DMMX) Membalikkan Rugi Jadi Laba
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Digital Mediatama (DMMX) Membalikkan Rugi Jadi Laba

Sepanjang sembilan bulan 2025, laba bersih DMMX sebesar Rp 28,65 miliar.Pada periode yang sama di 2024 lalu, DMMX rugi  mencapai Rp 46,39 miliar.

Laju Kredit Konsumsi Kian Tak Bertenaga
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:55 WIB

Laju Kredit Konsumsi Kian Tak Bertenaga

Penyaluran kredit konsumer oleh perbankan belum menunjukkan tanda perbaikan signifikan di tengah daya beli yang masih tertahan.

INDEKS BERITA

Terpopuler