KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bakal memasok kebutuhan listrik Pelabuhan Patimban, Jawa Barat sebesar 55 Megawatt (MW) - 55 MW. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari soft opening Pelabuhan Patimban pada akhir 2019 ini.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN, Amir Rosidin memastikan, PLN mampu mencukupi kebutuhan listrik, seiring akan dioperasikannya beberapa pembangkit di tahun ini.
Pembangkit itu antara lain: Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap berkapasitas 1.000 MW. PLTU Batang 2x1.000 MW di tahun 2020. Lalu, di tahun 2021 akan masuk Tanjung Jati 2 x 600 MW. Dan, tahun 2023-2024 1.000 MW di Indramayu.
Khusus Patimban, PLN akan mensuplai kebutuhan kawasan ini dari PLTU Indramayu. Kalau untuk Patimban kita bisa men-support-nya. Mereka akan minta 55 MW, hanya untuk tahap 1 sekitar 1,8 MW, ujarnya.
Menurutnya, kapasitas PLTU Indramayu cukup untuk mensuplai kebutuhan listrik Patimban. Amir juga yakin dengan pengoperasian pembangkit listrik baru, nantinya PLN bisa memasang tarif murah untuk memasok listrik di Pelabuhan Patimban. Seperti biasa, ia masih belum bersedia mengungkapkan besaran tarif setrum yang berlaku Pelabuhan Patimban.
Agar suplai bisa mulus, PLN juga akan membangun Gardu Induk (GI) di kawasan pelabuhan tersebut. Dengan pembangkit yang sudah tersedia, perusahaan listrik negara tersebut hanya butuh menarik jaringan untuk melayani kebutuhan Pelabuhan Patimban.
Untuk membangun gardu tersebut, PLN mengaku membutuhkan investasi sebesar Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar. Targetnya Gardu Induk tersebut selesai dalam waktu satu tahun ke depan. Nilai investasi untuk Pelabuhan Patimban sekitar Rp 150 miliar karena pembangkitnya sudah ada, imbuhnya. Kini, PLN menunggu kesiapan infrasturktur dari pelabuhan Patimban itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo bilang, proyek Strategis nasional Patimbang membutuhkan percepatan dalam pembangunan dan pengoperasiannya.
Dan, dalam pelaksanaannya membutuhkan pasokan tenaga listrik yang memadai dari PLN. Oleh karenanya perlu dilakukan kerjasama," kata Agus.
Menurut Agus, pelaksanaan kesepakatan bersama dengan PLN akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sesuai kebutuhan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban dengan PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat.