Berita Nasional

Polemik Bank Artha Graha vs Petinggi Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Berujung Gugatan PKPU

Kamis, 20 April 2023 | 09:00 WIB
Polemik Bank Artha Graha vs Petinggi Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Berujung Gugatan PKPU

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), Senin (3/4). Kedua orang itu diketahui masing-masing menjabat Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).

Selain kedua orang itu, Bank Artha Graha juga memohon PKPU atas PT Nusapasific Island Investment. Ketiganya menjadi termohon PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru