KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), Senin (3/4). Kedua orang itu diketahui masing-masing menjabat Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
Selain kedua orang itu, Bank Artha Graha juga memohon PKPU atas PT Nusapasific Island Investment. Ketiganya menjadi termohon PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.