Polemik Bank Artha Graha vs Petinggi Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Berujung Gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), Senin (3/4). Kedua orang itu diketahui masing-masing menjabat Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
Selain kedua orang itu, Bank Artha Graha juga memohon PKPU atas PT Nusapasific Island Investment. Ketiganya menjadi termohon PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.