Polemik Halal

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45 WIB
Polemik Halal
[ILUSTRASI. TAJUK - Barratut Taqiyyah (Ita)]
Barratut Taqqiyah | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, beredar video di masyarakat yang mempersoalkan sertifikasi halal pada sejumlah produk pangan dengan nama "tuyul", "beer", "wine", dan "tuak".

Pro kontra terjadi lantaran banyak masyarakat yang heran ada produk dengan nama haram bisa lolos label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. Menurut BPJPH Kemenag, persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Lantas penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. 

Sementara itu, hasil investigasi MUI menunjukkan produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal melalui jalur self declare tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal atau penetapan oleh Komisi Fatwa MUI. 

Self declare halal merujuk pada pengakuan status halal suatu produk dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinyatakan oleh pemilik usaha. Jalur ini diluncurkan BPJPH untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal. 

Adapun salah satu perbedaan penting antara self declare dengan sertifikasi halal adalah: self declare halal dilakukan melalui proses self assessment, sedangkan sertifikasi halal melalui proses audit oleh lembaga yang diakui.

Yang menjadi masalah, lewat program self declare ini, BPJH tidak menguji apakah suatu produk benar-benar halal atau tidak. Ini  titik lemahnya.  

Kementerian Agama, harus mereview kembali self declare sertifikasi halal yang sudah berjalan. Memang, tujuannnya untuk meningkatkan jumlah produk UMKM yang bersertifikat halal. Namun penerapannya, tidak disertai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).

Ada baiknya PPPH ini diperkuat dan diperketat sehingga pengawasan produk halal bisa dilakukan dengan lebih baik lagi. Apalagi hal ini menyangkut kepentingan hidup orang banyak. 

Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara MUI dan BPJH agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Kurangnya koordinasi menunjukkan pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dilakukan dengan cara yang tidak profesional, sehingga bisa merusak reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata dunia.

Jangan sampai, hanya dengan alasan mengejar target kuantitatif, masyarakat yang menjadi korbannya.

Selanjutnya: Rupiah Nyaris Tembus Rp 15.500 per Dolar AS

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:44 WIB

Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan yang akan menjadi payung hukum ketentuan DHE SDA yang baru

BI Sebut, Rasio Uang Palsu Semakin Rendah
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:40 WIB

BI Sebut, Rasio Uang Palsu Semakin Rendah

Rasio uang palsu terhadap uang yang diedarkan (UYD) sepanjang 2024 adalah empat lembar per juta uang yang beredar (4 ppm)

Rame-Rame Tolak PPN 12%
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:36 WIB

Rame-Rame Tolak PPN 12%

Warganet masih ramai menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% meski pemerintah akan tetap memberlakukan tarif tersebut

Apindo: Rupiah Melemah hingga Rp 16.350 di 2025
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:11 WIB

Apindo: Rupiah Melemah hingga Rp 16.350 di 2025

Kebijakan DHE oleh pemerintah, LCT, penerbitan SRBI dan SVBI oleh BI belum bisa menjaga nilai tukar rupiah

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bisa Sia-Sia
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:04 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bisa Sia-Sia

Insentif fiskal dalam paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah selama dua bulan tak mampu menahan tekanan ekonomi

Bauran Kebijakan Mendorong Pertumbuhan
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:15 WIB

Bauran Kebijakan Mendorong Pertumbuhan

Otoritas moneter dan fiskal harus bersinergi bersama-sama ketika pemerintah ingin defisit dinaikkan.​

BUMN Punya Negara
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB

BUMN Punya Negara

BUMN harus dijadikan alat untuk kepentingan negara dan rakyat bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Genjot Kinerja, KKGI dan TPMA Bikin Perusahaan Patungan
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:27 WIB

Genjot Kinerja, KKGI dan TPMA Bikin Perusahaan Patungan

Kongsi itu dibentuk guna mendukung solusi logistik batubara di Kalimantan Timur. Modal awal TBP mencapai Rp 51,5 miliar. 

Kebut Proyek Tol Akses Patimban, Jasa Marga (JSMR) Raih Kredit Rp 3,96 Triliun
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:20 WIB

Kebut Proyek Tol Akses Patimban, Jasa Marga (JSMR) Raih Kredit Rp 3,96 Triliun

Kredit itu diberikan Bank PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur kepada anak usaha JSMR, yakni PT Jasamarga Akses Patimban.​

Delapan Emiten Bakal Delisting dari Bursa, Nasib Investor Masih Penuh Tanda Tanya
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:10 WIB

Delapan Emiten Bakal Delisting dari Bursa, Nasib Investor Masih Penuh Tanda Tanya

Kondisi keuangan emiten yang di delisting dari BEI memprihatinkan, sehingga kemampuan melakukan buyback saham dipertanyakan.

INDEKS BERITA

Terpopuler