Polemik Penambahan Produk Kena Cukai Seperti Tisu, MSG, Tiket Konser dan Deterjen
Menjelang pergantian rezim kekuasaan Presiden Joko Widodo, santer terdengar kabar usaha menggenjot penerimaan negara. Salah satu skema yang dilirik adalah, perluasan atau ekstensifikasi produk atau jasa kena cukai.
Wacana perluasan produk kena cukai ini pertama kali dikemukakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dua pekan lalu. Untuk diketahui, cukai dikenakan pada produk yang berbahaya atau memiliki dampak bagi kesehatan, seperti; produk tembakau, etil alkohol atau etanol, serta minuman beralkohol.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.