Polemik Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menuai polemik. Kritik tajam datang dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, sejumlah pasal dalam regulasi baru tersebut malah mempersempit ruang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan represif aparat (lihat tabel). Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan KUHP baru bukan sekadar mengganti aturan lama, melainkan juga menciptakan norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
