Berita

Polisi Kembali Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal

Jumat, 28 Januari 2022 | 05:15 WIB
Polisi Kembali Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi polisi membongkar kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk 2, Rabu (27/1) malam.

Menariknya, kantor yang digrebek itu baru beroperasi pada Desember 2021. Artinya,  kantor pinjol ini baru beroperasi setelah polisi membongkar jaringan pinjol di Tangerang, Oktober 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%