KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi polisi membongkar kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk 2, Rabu (27/1) malam.
Menariknya, kantor yang digrebek itu baru beroperasi pada Desember 2021. Artinya, kantor pinjol ini baru beroperasi setelah polisi membongkar jaringan pinjol di Tangerang, Oktober 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan