Polisi Menetapkan KSP Indosurya Jadi Tersangka Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Yang terbaru, Bareskrim Polri menetapkan badan koperasi Indosurya sebagai tersangka baru. Polisi juga menetapkan tersangka, dengan inisial JI, salah seorang yang diduga terkait dengan manajemen Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen, Helmi Santika menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2020. Indosurya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan.
