KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Yang terbaru, Bareskrim Polri menetapkan badan koperasi Indosurya sebagai tersangka baru. Polisi juga menetapkan tersangka, dengan inisial JI, salah seorang yang diduga terkait dengan manajemen Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen, Helmi Santika menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2020. Indosurya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.