ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Yang terbaru, Bareskrim Polri menetapkan badan koperasi Indosurya sebagai tersangka baru. Polisi juga menetapkan tersangka, dengan inisial JI, salah seorang yang diduga terkait dengan manajemen Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen, Helmi Santika menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2020. Indosurya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.