KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Independensi Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan kembali disoal. Khususnya, soal ketentuan rangkap jabatan Deputi Gubernur BI.
Sebagai catatan, draf RUU PPSK menghapus Pasal 47 ayat (1) huruf c UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Padahal pasal ini mengatur soal pelarangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.