Berita Makro

Politisi Jabat Dewan Gubernur BI Akan Ganggu Independensi

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Politisi Jabat Dewan Gubernur BI Akan Ganggu Independensi

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Independensi Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan kembali disoal. Khususnya, soal ketentuan rangkap jabatan Deputi Gubernur BI.

Sebagai catatan, draf RUU PPSK menghapus Pasal 47 ayat (1) huruf c UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Padahal pasal ini mengatur soal pelarangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru