Politisi Jabat Dewan Gubernur BI Akan Ganggu Independensi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Independensi Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan kembali disoal. Khususnya, soal ketentuan rangkap jabatan Deputi Gubernur BI.
Sebagai catatan, draf RUU PPSK menghapus Pasal 47 ayat (1) huruf c UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Padahal pasal ini mengatur soal pelarangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
