Reporter: Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan pembangkit listrik bersumber energi baru dan terbarukan (EBT) terus bergulir. Setelah tahun 2025, pemerintah berencana tak lagi mengizinkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang merupakan bahan bakar fosil.
Berdasarkan draf RUPTL 2021-2030 yang diperoleh KONTAN, PLTU yang statusnya masih rencana setelah tahun 2025 akan diganti menjadi PLT Base. Jadi, pembangkit listrik akan diupayakan menggunakan kombinasi antara EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio dan lain-lain) dan Gas (PLTG/PLTMG/PLTGU berbahan bakar gas) setempat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.