Potensi Asuransi Umrah Rp 60 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alhamdulillah, potensi bisnis asuransi umrah kiah merekah. Maklum, peserta jamaah haji dan umrah wajib memiliki perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menyatakan, perlindungan itu wajib menggunakan produk asuransi syariah. Kementerian Agama telah membentuk Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk mengimplementasikan UU tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan