ILUSTRASI. Ilustrasi industri syarian, keuangan syariah, perbankan syarian, investasi syariah, KPR syariah, asuransi syariah. KONTAN/Muradi/2017/06/13
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alhamdulillah, potensi bisnis asuransi umrah kiah merekah. Maklum, peserta jamaah haji dan umrah wajib memiliki perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menyatakan, perlindungan itu wajib menggunakan produk asuransi syariah. Kementerian Agama telah membentuk Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk mengimplementasikan UU tersebut.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG