KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian senilai Rp 26,8 miliar di tahun 2021. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil dalam pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman utamanya di Pusat Bidang Sektor Perekonomian I dan telah memperoleh penyelesaian atas laporannya pada tahun 2021.
"Penyelamatan kerugian tersebut pada rentang Rp 300.000 hingga Rp 17,2 miliar," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Kamis (10/3). Yeka menjelaskan, kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun non material yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara atau pemerintahan.
