Potensi Pasarnya Jumbo, Pemerintah Kebut Pengembangan Industri Gim di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai melirik potensi bisnis gim. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Di beleid yang diundangkan pada 12 Februari 2024 ini, pemerintah menyebutkan industri gim memiliki potensi ekonomi cukup besar. Oleh karena itu, sektor industri tersebut perlu dikembangkan dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
