Potensi Pasarnya Jumbo, Pemerintah Kebut Pengembangan Industri Gim di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai melirik potensi bisnis gim. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Di beleid yang diundangkan pada 12 Februari 2024 ini, pemerintah menyebutkan industri gim memiliki potensi ekonomi cukup besar. Oleh karena itu, sektor industri tersebut perlu dikembangkan dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.