Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran atau penghentian sementara sejumlah transaksi mencurigakan pada Senin (7/3) kemarin.
Pemblokiran tersebut PPATK lakukan karena diduga berasal dari transaksi penjualan produk investasi ilegal.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG