PPATK Blokir Lagi Dana Rp 150 Miliar Dari Transaksi Investasi Bodong
Selasa, 08 Maret 2022 | 07:15 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran atau penghentian sementara sejumlah transaksi mencurigakan pada Senin (7/3) kemarin.
Pemblokiran tersebut PPATK lakukan karena diduga berasal dari transaksi penjualan produk investasi ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.