PPh Final UMKM 0,5% Picu Ketidakpastian
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tetap bisa dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% di 2025. Asal tahu saja, sampai saat ini pemerintah belum juga menebitkan beleid baru yang mengatur perpanjangan kebijakan tersebut.
Kepala BKF Kemkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang nantinya mengatur perpanjangan tarif PPh final UMKM 0,5%. "Sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio, Rabu (30/4).
