PPh Final UMKM 0,5% Picu Ketidakpastian

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tetap bisa dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% di 2025. Asal tahu saja, sampai saat ini pemerintah belum juga menebitkan beleid baru yang mengatur perpanjangan kebijakan tersebut.
Kepala BKF Kemkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang nantinya mengatur perpanjangan tarif PPh final UMKM 0,5%. "Sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio, Rabu (30/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan