PPKM Level 4, Kemenko Perekonomian: Insentif Usaha Mikro Disalurkan Lewat TNI POLRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penjelasan resmi pada Selasa (20/7) malam, bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19. Guna membantu masyarakat yang terdampak, Presiden Jokowi menyebut pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat siaran pers HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021 yang dipublikasikan Rabu (21/7), kembali menegaskan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk usaha mikro atau super mikro, semisal ke pedagang kaki lima, warung, lapak jajanan, dan lain-lain. Insentif senilai total Rp 1,2 triliun itu, bakal disalurkan oleh TNI Polri.
