PPKM Level 4, Kemenko Perekonomian: Insentif Usaha Mikro Disalurkan Lewat TNI POLRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penjelasan resmi pada Selasa (20/7) malam, bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19. Guna membantu masyarakat yang terdampak, Presiden Jokowi menyebut pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat siaran pers HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021 yang dipublikasikan Rabu (21/7), kembali menegaskan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk usaha mikro atau super mikro, semisal ke pedagang kaki lima, warung, lapak jajanan, dan lain-lain. Insentif senilai total Rp 1,2 triliun itu, bakal disalurkan oleh TNI Polri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.