Berita Ekonomi

PPKM Level 4, Kemenko Perekonomian: Insentif Usaha Mikro Disalurkan Lewat TNI POLRI

Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:16 WIB
PPKM Level 4, Kemenko Perekonomian: Insentif Usaha Mikro Disalurkan Lewat TNI POLRI

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penjelasan resmi pada Selasa (20/7) malam, bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19. Guna membantu masyarakat yang terdampak, Presiden Jokowi menyebut pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta pelaku usaha mikro.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat siaran pers HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021 yang dipublikasikan Rabu (21/7), kembali menegaskan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk usaha mikro atau super mikro, semisal ke pedagang kaki lima, warung, lapak jajanan, dan lain-lain. Insentif senilai total Rp 1,2 triliun itu, bakal disalurkan oleh TNI Polri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru