PPnBM Impor Dibebaskan, Impor Mobil Listrik Bakal Tambah Marak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas insentif impor mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 1/2024.
Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6/2023 tentang Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.