KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa suram industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus berlanjut. Terbaru, salah satu produsen TPT terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
PN Niaga Semarang juga menyatakan pailit kepada tiga anak usaha Sritex, yakni Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya akibat beban utang yang melebihi aset. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun, saham SRIL telah digembok sejak 18 Mei 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.